Buni Yani Bebas Bersyarat
JAKARTA - Terpidana kasus penyebaran ujaran kebencian, Buni Yani, bebas bersyarat. Pengedit video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur sejak kemarin. "Bebas dengan program cuti bersyarat," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, saat dihubungi Tempo, kemarin.
Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Gunun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini