Filipina Vonis Penjara Seumur Hidup Pelaku Pembantaian Maguindanao
COTABATO - Pengadilan di Filipina kemarin memvonis Datu Andal Ampatuan dan Zaldy Ampatuan, dua anggota keluarga Ampatuan yang sangat ditakuti di Provinsi Maguindanao, dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah atas pembantaian terburuk di negara itu yang terjadi satu dekade silam.
Lima belas terdakwa lainnya dipenjara karena membantu pembantaian, sedangkan 56 lainnya dibebaskan. Tujuh kasus dibatalkan, salah satun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini