Polisi Bongkar Komplotan Penjual iPhone Palsu
TANGERANG - Polisi mengungkap penjualan ponsel pintar jenis iPhone yang diduga ilegal di Ruko Boulevard Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi dinyatakan buron. Polisi menyita 1.697 unit iPhone sebagai barang bukti.
"Ini merupakan sindikat yang melakukan rekondisi ponsel pintar," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang, Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini