Kelompok Masyarakat Dilibatkan dalam Evaluasi RKUHP
Kamis, 7 November 2019
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Masinton Pasaribu dan Arsul Sani, mengatakan komisinya berencana mengundang sejumlah kelompok masyarakat untuk mengevaluasi 14 pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
. tempo : 167931757237
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Masinton Pasaribu dan Arsul Sani, mengatakan komisinya berencana mengundang sejumlah kelompok masyarakat untuk mengevaluasi 14 pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Keduanya mengatakan saat ini Komisi Hukum tengah menyusun jadwal rapat dengar pendapat dengan sejumlah kelompok masyarakat.
"Nanti akan dilakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat, mi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.