Terdakwa Penyebar Video Ujaran Kebencian Divonis Bebas
arsip tempo : 170207716587.

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Ina Yuniarti. Sebelumnya, perempuan itu didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan video berkonten ujaran kebencian.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait dengan ITE," kata ketua majelis hakim, Yuzaida, saat membacakan putusan, kemarin. Hakim memerintahkan agar Ina dibebaska
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini