Kivlan Zen Didakwa Kuasai Senjata Api Ilegal
Rabu, 11 September 2019

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Fahtoni mendakwa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen, menguasai empat senjata api ilegal dan 117 peluru tajam. "Terdakwa bersama saksi-saksi menguasai senjata api tanpa dilengkapi surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang," kata Fahtoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Saksi yang dimaksud Fahtoni adalah Habil Marati, Helmi K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini