Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan ganti rugi empat pengamen atas kasus salah tangkap yang pernah mereka alami.
Pegawai Biro Hukum KPK menyampaikan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK meminta penundaan selama tiga pekan. Jakarta, 12 September 2017. TEMPO/Ahmad Faiz. tempo : 167478039313
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan ganti rugi empat pengamen atas kasus salah tangkap yang pernah mereka alami. Hakim tunggal Elfian menyebut gugatan tersebut telah kedaluwarsa. "Permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," ujar Elfian saat membacakan putusan, kemarin.
Keempat pengamen itu adalah Fatahillah, Arga alias Ucok, Fikri, serta Bagus Firdaus alias Pau. Bersama dua pengamen lain, Andro Supriyanto dan N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.