Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Kasus Salah Tangkap
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan ganti rugi empat pengamen atas kasus salah tangkap yang pernah mereka alami. Hakim tunggal Elfian menyebut gugatan tersebut telah kedaluwarsa. "Permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," ujar Elfian saat membacakan putusan, kemarin.
Keempat pengamen itu adalah Fatahillah, Arga alias Ucok, Fikri, serta Bagus Firdaus alias Pau. Bersama dua pengamen lain, Andro Supriyanto dan N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini