Praperadilan Kivlan Zen Ditolak
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Gugatan itu terkait dengan penetapan tersangka terhadap Kivlan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. "Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Permohonan ditolak seluruhnya," ujar hakim Achmad Guntur saat membacakan putusan di persidangan, kemarin.
Guntu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini