Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Kivlan Zen memenuhi panggilan Polisi untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, 29 Mei lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 167478512417
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Gugatan itu terkait dengan penetapan tersangka terhadap Kivlan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. "Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Permohonan ditolak seluruhnya," ujar hakim Achmad Guntur saat membacakan putusan di persidangan, kemarin.
Guntu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.