Anggota JI Diintai Pasal Pencucian Uang
JAKARTA - Kepolisian membuka kemungkinan akan menjerat anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dengan pasal pencucian uang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, berujar Detasemen Khusus 88 Antiteror bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengaudit aset JI.
"Masih menunggu hasil auditnya dari Densus," ujar Dedi di kantornya, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini