Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith, kemarin. Hakim menilai penceramah itu terbukti menganiaya dua remaja yang menjadi muridnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta, jika tak dibayar diganti kurungan selama satu bulan," kata ketua majelis hakim Edison Muhammad saat membacakan amar putusan.
Vonis yang diterima Bahar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini