Bunuh TKI, Lansia Malaysia Tolak Vonis 20 Tahun
PUTRA JAYA - Pasangan lanjut usia (lansia) di Malaysia mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara karena membunuh warga Indonesia. WNI yang dibunuh itu bekerja di rumah pasangan tersebut sebagai asisten rumah tangga.
Gopal Sri Ram, pengacara kedua pasangan, mengajukan banding ke Pengadilan Federal yang dipimpin oleh lima hakim. Dia berdalih terjadi kesalahan oleh hakim pengadilan sebelumnya dalam memutus hukuman kepada Fong Kong Meng da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini