Selamatkan Lahan Taman BMW
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai sengketa lahan bekas Taman Bersih, Manusiawi, dan Wibawa (BMW) cukup mengejutkan. Majelis hakim PTUN membatalkan sertifikat hak pakai yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Pemerintah DKI Jakarta perlu mempertahankan sekuat tenaga lahan yang akan digunakan untuk pembangunan stadion itu.
Upaya banding BPN dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara-pihak yang beperkara secara langsung-perlu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini