Kapal Pencuri Ikan Bisa Langsung Ditenggelamkan
JAKARTA - Upaya pemerintah memberantas pelaku pencurian ikan bakal lebih efektif. Pasalnya, penenggelaman kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia bisa langsung dilakukan setelah Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantas Illegal Fishing resmi diundang-undangkan, kemarin.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberi konfirmasi dirinya telah menandatangani beleid tersebut. "Ini berita gembira untuk kita semua. Ini menunjukkan pemerintah serius menangani illegal fishing," ujar Menteri Susi di kantornya, kemarin.
JAKARTA - Upaya pemerintah memberantas pelaku pencurian ikan bakal lebih efektif. Pasalnya, penenggelaman kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia bisa langsung dilakukan setelah Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantas Illegal Fishing resmi diundang-undangkan, kemarin.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberi konfirmasi dirinya telah menandatangani beleid tersebut. "Ini berit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini