Selubung Korupsi di Jalur Mandiri
Kasus korupsi Rektor Unila, Karomani, membuka selubung korupsi di perguruan tinggi. Dampak dari komersialisasi pendidikan. Ayu Anastasia Rachman, mahasiswa doktoral Universitas Padjajaran, menulis berbagai modus praktik transaksional di kampus berikut rekomendasi pemberantasannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Karomani, bersama sejumlah pejabat kampus tersebut sebagai tersangka kasus suap seleksi mahasiswa jalur mandiri tahun 2022.
Rektor Unila diduga mematok “harga” Rp 100-350 juta untuk meloloskan mahasiswa masuk ke kampusnya. Ia mengantongi total dana suap hingga Rp 5 miliar.
Korupsi di perguruan tinggi negeri (PTN) dengan kedok penerimaan jalur man
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini