Pilkada yang Inkonstitusional
Penyelenggaraan pilkada 2024 bermasalah karena inkonstitusional. Akibat pemerintah dan DPR mengabaikan putusan MK.
PENETAPAN pasangan calon kepala daerah telah selesai dilakukan. Pemilihan kepala daerah serentak atau pilkada serentak 2024 mulai memasuki tahap kontestasi, yaitu pengundian nomor pasangan calon, kampanye, penetapan perolehan suara, dan penetapan pemenang.
Ironisnya, semua tahapan penyelenggaraan pilkada 2024 diselenggarakan secara inkonstitusional atau bertentangan dengan kehendak konstitusi. Hal ini terjadi karena pemerintah gagal memenu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini