Pentingnya 30 Persen Caleg Perempuan
Keterwakilan minimal 30 persen caleg perempuan dalam Pemilu 2024 penting. Peraturan KPU malah mengurangi jumlahnya.
R. Valentina Sagala
Pendiri Institut Perempuan dan Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya
Penghitungan calon legislator (caleg) perempuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan kebijakan afirmatif terhadap perempuan. Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan telah mengajukan uji materi Pasal 8 ayat 2 peratur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini