Urgensi dan Tantangan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan DPR untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Bergantung pada Presiden Jokowi.
Kurnia Ramadhana
Peneliti Indonesia Corruption Watch
Tepat pada 4 Mei lalu, sepucuk surat dari Istana Negara tiba di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu berisi permintaan kepada DPR agar segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Tak tanggung-tanggung, Presiden memasukkan kalimat "guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama".
Sebenarnya, RUU Perampasan Aset bukan b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini