Kenaikan Pajak PPN dan Dampak pada Kesejahteraan
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen akan mendorong kenaikan harga barang dan jasa. Semakin mencekik kelompok masyarakat miskin.
arsip tempo : 172204104470.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/06/13/802860/802860_1200.jpg)
Lambang Wiji Imantoro
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April lalu. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah dalam menggapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.510 triliun pada 2022 sekaligus menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal di ambang 3 persen pada 2023.
Dalam hal tersebut, rasanya kenaikan tarif
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini