Kenaikan Pajak PPN dan Dampak pada Kesejahteraan
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen akan mendorong kenaikan harga barang dan jasa. Semakin mencekik kelompok masyarakat miskin.
Lambang Wiji Imantoro
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April lalu. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah dalam menggapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.510 triliun pada 2022 sekaligus menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal di ambang 3 persen pada 2023.
Dalam hal tersebut, rasanya kenaikan tarif
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini