Laporan Harta dan Mitigasi Konflik Kepentingan Pejabat
Laporan harta pejabat seakan-akan cuma kewajiban administratif. Belum menjadi instrumen untuk memitigasi konflik kepentingan.
Reza Syawawi
Peneliti di Transparency International Indonesia
Efektivitas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan. Salah satu yang mengemuka adalah mengenai regulasi yang pincang karena ketiadaan ancaman sanksi pidana terhadap ketidakpatuhan pelaporan. Hanya ada sanksi administratif, yang seperti memberikan pilihan kepada penyelenggara untuk tidak melaporkan harta kekayaann
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini