Komersialisasi Pendidikan dalam Cipta Kerja
RUU Cipta Kerja tidak hanya mengatur hubungan industrial, tapi juga pendidikan dan kebudayaan. Pendidikan hanya menjadi barang dagangan.
Ki Darmaningtyas
Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, Yogyakarta
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ternyata tidak hanya mengatur hubungan industrial, tapi juga pendidikan dan kebudayaan, khususnya pada Paragraf 12. Sesuai dengan konsep omnibus law, rancangan menyasar enam undang-undang di sektor pendidikan dan kebudayaan, yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Unda...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini