Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

28
April
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya
Opini

'Sejarah Baru' Obligasi Negara

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 sebagai senjata "sapu jagat" dalam penanggulangan pandemi corona.

Edisi, 28 April 2020
Oleh: Tempo
‘Sejarah Baru’ Obligasi Negara

Haryo Kuncoro
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 sebagai senjata "sapu jagat" dalam penanggulangan pandemi corona. Status darurat kesehatan, yang diikuti oleh pembatasan sosial berskala besar, ini menuntut penyesuaian belanja negara.

Tambahan belanja dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang difokuskan pada mitigasi dampak corona mencapai Rp 405,1 triliun. Akibatnya, defisit APBN melonjak ke level Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari produk domestik bruto, melebihi ambang batas normal 3 persen.

Mengandalkan pembiayaan dari penerimaan reguler jelas tidak mungkin. Dampak ekonomi corona sangatlah fundamental, belum pernah terjadi sebelumnya, dan luar biasa, yang sangat memukul aktivitas sektor swasta. Pemerintah lantas menerbitkan surat utang pandemi (pandemic bond) sebagai sumber pembiayaannya.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjAgMTg6MDQ6MDIiXQ

Untuk tahap pertama, pemerintah berhasil meraup US$ 4,3 (sekitar Rp 68,8 triliun) dari penjualan surat utang itu di pasar New York. Untuk tahap kedua, pemerintah akan menjualnya di bursa Singapura dan Frankfurt dengan nilai masing-masing US$ 10 miliar (sekitar Rp 160 triliun) dan US$ 5,7 miliar (sekitar Rp 91,2 triliun).

Walhasil, sejarah baru penerbitan obligasi negara telah tercipta. Penerbitan global bond itu merupakan nominal terbesar yang pernah dilakukan Indonesia. Di sisi lain, Indonesia menjadi negara pertama di Asia yang melakukan penerbitan global bond sejak terjadi pandemi corona pada Februari 2020.

Tenor surat utang pandemi selama 10,5 hingga 50 tahun juga menjadi "sejarah baru" dalam penerbitan obligasi negara. Sejauh ini, surat utang negara yang dijual pemerintah, baik di luar negeri (dengan denominasi mata uang asing) maupun di dalam negeri (dengan denominasi rupiah), paling lama "hanya" bertenor 30 tahun.

Dengan asumsi penjualan di Singapura dan di Frankfurt berhasil, pemerintah akan mendapatkan Rp 130 triliun dari penerbitan surat utang pandemi di luar negeri. Maka, sisa Rp 320 triliun dari target indikatif sebesar Rp 450 triliun niscaya akan dijual di pasar keuangan dalam negeri.

Mengharapkan penjualan surat utang pandemi kepada investor domestik agaknya belum bisa diandalkan. Untuk saat ini, mereka lebih suka memegang tunai atau aset finansial likuid lain yang minim risiko. Naiknya harga emas dalam beberapa pekan terakhir seakan-akan menjadi justifikasi.

Kalaupun investor domestik mau memegang surat utang pandemi, persoalan tidak berhenti sampai di sini. Surat utang itu mutlak dijual dengan bunga kupon yang lebih menarik. Maka, penjualannya di dalam negeri bisa mengerek kenaikan imbal hasil aset finansial lainnya, sehingga terjadi efek desakan keluar.

Di sisi lain, pemerintah juga rutin menerbitkan surat berharga negara (SBN) reguler untuk manajemen kas APBN. Penerbitan dua jenis SBN dalam waktu yang berdekatan berpotensi menimbulkan "kanibal" dana. Artinya, hasil penjualan kedua jenis SBN tersebut justru tidak mampu menutup defisit APBN.

Ujung-ujungnya, kelebihan stok surat utang pandemi akan dibebankan kepada Bank Indonesia. Peraturan pemerintah memang memperluas kewenangan BI untuk membeli SBN di pasar perdana guna membantu pemerintah dalam penanganan wabah.

Namun, selama dua bulan terakhir, BI sudah mengeluarkan dana cukup besar untuk intervensi di pasar valuta asing. Intervensi trisula (triple intervention) BI di pasar spot, pasar sekunder, dan pasar domestic non-delivery forward (DNDF) menyedot dana Rp 300 triliun guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Dengan keterbatasan kemampuan BI, pembelian surat utang pandemi di pasar perdana, alih-alih di pasar sekunder, secara konseptual sejatinya sama saja dengan pencetakan uang baru, yang berpotensi melejitkan inflasi. "Sejarah baru" kembali tercipta. Pembiayaan defisit dari cetak uang terjadi untuk terakhir kalinya pada era Orde Lama.

Argumen bahwa pembelian SBN di pasar perdana dilakukan BI dalam hal kapasitas pasar tidak dapat menyerap seluruh SBN yang diterbitkan pemerintah (antara lain karena yield tinggi dan tidak rasional) juga akan menjadi "sejarah baru". Pembelian ini akan menyematkan kembali atribut "lender of the last resort" kepada BI.

Demikian pula perluasan kewenangan BI untuk memberikan dana penjaminan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengembalikan BI sebagai "lender of the last resort" sektor perbankan. Padahal fungsi BI itu sudah berakhir tatkala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS diinisiasi.

Konsekuensinya, independensi kebijakan BI dalam menjaga stabilitas nilai rupiah sebagai tugas utamanya akan tergerus. Padahal spirit independensi BI tumbuh dari praktik kuasi-fiskal pada masa lalu atas keterlibatan BI dalam pembiayaan defisit APBN. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memberikan pelajaran berharga.

Tak pelak, "sejarah baru" penerbitan surat utang pandemi ini memicu kontroversi di tengah wabah yang belum diketahui kapan akan berakhir. Polemik yang muncul tertuju pada beban fiskal dalam jangka panjang. Dengan imbal hasil 4,5 persen, pemerintah harus membayar bunga kupon dua kali dalam setahun.

Belanja bunga surat utang pandemi ini niscaya akan menambah beban pemerintah. Moody’s sejak awal memperkirakan rasio bunga utang pemerintah akan mencapai 17 persen dari penerimaan negara pada 2020 atau berlipat ganda dari median 8,4 persen pada negara-negara dengan peringkat obligasi yang sama.

Pemerintah harus menyadari bahwa dampak fiskal ini tidak berhenti saat wabah corona selesai. Atribut "sejarah baru" obligasi negara menuntut exit strategy yang komprehensif, sehingga buntut surat utang pandemi pada masa 10-50 tahun mendatang tetap dalam kendali.




SebelumnyaOpini 1/1 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • 'Sejarah Baru' Obligasi Negara

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Rumit

    Sejumlah pemerintah daerah meminta pemerintah pusat menyederhanakan aturan penyaluran bantuan pada masa pandemi.

    28 April 2020
  • Berita Utama

    Salah Sasaran Setelah Dikucurkan

    Keluarga mampu ikut menerima bantuan sosial.

    28 April 2020
  • Berita Utama

    Berlipat Dana Darurat Corona

    Pemerintah DKI Jakarta menganggarkan Rp 7,6 triliun untuk jaring pengaman sosial.

    28 April 2020
  • Berita Utama

    Daerah Boleh tentukan Penerima Bantuan dari Pusat

    Masalah administrasi menyebabkan bantuan tersendat.

    28 April 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Bisnis Makanan Tetap Bertahan

    Pelaku industri makanan menyediakan layanan baru agar selamat dari dampak pandemi.

    28 April 2020
  • Metro

    Kota Penyangga Kembali Usulkan Penghentian KRL

    Sebagian besar pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bogor diduga tertular di KRL.

    28 April 2020
  • Internasional

    Kasus Covid-19 di AS Hampir Menembus Satu Juta Orang

    Laporan keracunan disinfektan meningkat menyusul anjuran Presiden Donald Trump.

    28 April 2020
  • Metro

    DKI Siapkan Ruang Karantina Komunal

    Sejumlah gedung milik pemerintah dialihfungsikan untuk ruang isolasi pasien Covid-19.

    28 April 2020
  • Metro

    Warga Menolak Sekolah Dijadikan Fasilitas Isolasi

    Ruang karantina komunal dibutuhkan warga yang tidak dapat menjalani isolasi mandiri karena keterbatasan ruang di rumah mereka.

    28 April 2020
  • Nasional

    Tim Hukum Ravio Laporkan Kasus Peretasan ke Kepolisian

    Ahli menilai motif peretasan terhadap Ravio Patra jarang terjadi di Indonesia.

    28 April 2020
  • Nasional

    Pelapor Ravio Patra Adalah Kepala Polres Tapanuli Utara

    Polda Metro Jaya berencana memeriksa pihak Facebook.

    28 April 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Cicilan Pinjaman Nasabah Daring Masih Lancar

    Teknologi finansial memanfaatkan Fintech Data Center (FDC) dalam menyalurkan kredit.

    28 April 2020
  • Editorial

    Kritiklah Daku Kau Kubokong

    SIAPA PUN pelakunya, peretasan terhadap sejumlah aktivis dengan maksud untuk membungkam kritik merupakan sikap anti-demokrasi.

    28 April 2020
  • Kesehatan

    Serbuk Sari Berujung Alergi

    Alergi rinitis atau hay fever memiliki beberapa gejala, seperti bersin, gatal pada mata, hidung, dan tenggorokan, serta batuk. Kebanyakan dipicu oleh serbuk sari.

    28 April 2020
  • Olah Raga

    Melirik De Ligt Lagi

    Barcelona dikabarkan ingin menukar bek berusia 20 tahun itu dengan gelandang Arthur Melo.

    28 April 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Asteroid Besar Dekati Bumi

    Asteroid 1998 OR2 dapat dilihat dengan jelas walau hanya menggunakan teleskop kecil.

    28 April 2020
  • Berita Utama

    Silang Sengkarut Bantuan Sosial

    Pemerintah daerah mengaku terhambat aturan menteri.

    28 April 2020
  • Peristiwa

    Astra International Group Sumbang 30 Ventilator

    Astra menyalurkan bantuan tahap ketiga berupa 30 ventilator senilai Rp 13 miliar.

    28 April 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Sektor Perbankan Mulai Mengerem Penyaluran Kredit Perumahan

    Kredit diberikan hanya kepada nasabah yang mampu membayar cicilan.

    28 April 2020
  • Nasional

    Gibran Calon Wali Kota Solo Tunggal dari PDI Perjuangan

    F.X. Hadi Rudyatmo mendukung pengunduran diri Achmad Purnomo dari pencalonan.

    28 April 2020
  • Olah Raga

    Barty Menempa Diri

    Petenis peringkat pertama dunia itu bersyukur bisa merayakan ulang tahun bersama keluarga.

    28 April 2020
  • Peristiwa

    Investasi Manufaktur Capai Rp 64 Triliun

    Nilai investasi industri pengolahan selama triwulan I 2020 menunjukkan angka positif di tengah tekanan akibat pandemi Covid-19.

    28 April 2020
  • Olah Raga

    Atletik Jalankan Program Efisiensi

    Zohri dan atlet pelatnas lainnya dipulangkan ke daerah masing-masing.

    28 April 2020
  • Peristiwa

    Tersangka Baru.

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) menghadirkan dua tersangka baru di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

    28 April 2020
  • Peristiwa

    Bunga Nol Persen untuk Nasabah Pegadaian

    Perusahaan pelat merah PT Pegadaian (Persero) akan meluncurkan program Gadai Peduli untuk meringankan beban nasabah akibat tekanan virus corona.

    28 April 2020
  • Nasional

    CSIS Minta RUU Cipta Kerja Diperbaiki

    Buruh ingin kluster ketenagakerjaan dibahas dari awal.

    28 April 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Perusahaan Pelayaran Genjot Layanan Kargo

    Pengiriman banyak didominasi bahan pokok, seperti beras, makanan retail, dan air mineral.

    28 April 2020
  • Parameter

    Pertumbuhan PDB Negatif

    Dampak pandemi virus corona terhadap ekonomi dunia cukup dahsyat. Beberapa negara bahkan mengalami pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) negatif pada kuartal pertama tahun ini.

    28 April 2020
  • Olah Raga

    Duit Besar Menyulap Newcastle

    Tak ada jaminan bisa langsung menyodok dominasi The Big Six.

    28 April 2020
  • Peristiwa

    Polisi Kembali Bekuk Perampok Minimarket

    Polisi menembak mati perampok minimarket di Cipayung, Depok, kemarin.

    28 April 2020
  • Olah Raga

    Tantangan untuk Henderson

    De Gea ingin berada di Old Trafford lebih lama lagi.

    28 April 2020
  • Opini

    'Sejarah Baru' Obligasi Negara

    Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 sebagai senjata "sapu jagat" dalam penanggulangan pandemi corona.

    28 April 2020
  • Peristiwa

    Ledakan Terjadi di Kashmir, 5 Terluka

    Setidaknya lima warga sipil, termasuk anak-anak, terluka akibat sebuah ledakan di daerah Lower Munda Qazigund di Distrik Kulgam, Kashmir Selatan, kemarin.

    28 April 2020
  • Peristiwa

    Surat Ucapan Jadi Bukti Kim Jong-un Masih Hidup

    Rumor yang beredar tentang kematian pemimpin Korea Utara Kim Jong-un membuat surat kabar milik pemerintah berusaha membuktikan bahwa penguasa itu masih hidup dan sehat.

    28 April 2020
  • Internasional

    Cina Ancam Boikot Produk Australia

    Pada masa krisis corona, Cina menilai menggunakan kecurigaan dan tuduhan bermotif politik sangat tidak bertanggung jawab.

    28 April 2020
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Iklan Pengumuman

    28 April 2020
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Iklan pengumuman

    28 April 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Operator Logistik Andalkan Layanan Antar Pangan

    Grab dan Gojek mengandalkan segmen kuliner untuk menutup omzet jasa antar penumpang.

    28 April 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved