Tanggung Jawab Hukum dalam Wabah Corona
arsip tempo : 1702156347100.

Muhammad Fatahillah Akbar
Dosen pada Departemen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
"Membahayakan hidup manusia demi keuntungan haruslah menjadi kejahatan universal," kata filsuf Suzy Kassem. Ungkapan itu menunjukkan bahwa mementingkan keuntungan dengan mengorbankan nyawa manusia harus dianggap sebagai kejahatan. Jika tidak hati-hati dalam menanggulangi wabah virus corona Covid-19, perbuatan pemerintah dapat menjurus pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini