Hak Asasi dan Kejahatan tanpa Pelaku
Amiruddin al Rahab
Komisioner Komnas HAM, Staf Pengajar Universitas Bhayangkara Jaya
Memasuki 2020, tampaknya pekerjaan rumah dalam menyelesaikan pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi agenda yang harus selesaikan. Itulah realitas hak asasi manusia yang paling merisaukan sekarang.
Kejahatan yang sampai kini pelakunya belum terjerat hukum itu dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dikategorikan se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini