Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

22
Januari
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaOpini 2/2 Selanjutnya
Opini

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, di Kantor Presiden, pada 9 Januari 2020.

Edisi, 22 Januari 2020
Oleh: Tempo
Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak

Edwin Partogi Pasaribu
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, di Kantor Presiden, pada 9 Januari 2020. Presiden menyatakan prihatin atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat. Presiden meminta agar prioritas aksi pencegahan kekerasan terhadap anak melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Menurut data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) per 7 Januari 2020, sekitar 37 persen pelaku kekerasan seksual terhadap anak berasal dari keluarga inti. Anak memang rentan menjadi korban kejahatan. Mereka belum memiliki argumen atau kekuatan untuk menolak ajakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kekerasan seksual terhadap anak adalah segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan trauma bagi korban, terutama anak-anak, seperti meminta atau menekan anak untuk melakukan aktivitas seksual, menampilkan pornografi kepada anak, berhubungan seksual dengan anak, dan menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak (Martin et al, 1993).

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTEgMDM6MDA6MjMiXQ

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Peradilan Anak. Bahkan, pada 2016, Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merespons maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan menambah ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup atau hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini termasuk hukuman tambahan lain yang melahirkan kontroversi, seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Namun upaya negara dalam melindungi anak ini masih mengalami ujian, seperti pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School, pembebasan pelaku pemerkosaan anak yang dialami Joni dan Jeni (nama samaran) di Pengadilan Negeri Cibinong pada Maret 2019 yang dianulir Mahkamah Agung, hingga tersendatnya proses hukum terduga pegawai kejaksaan di Batam dan Pontianak. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terhadap komitmen negara dalam melindungi anak.

Maraknya kekerasan seksual terhadap anak ini salah satunya dapat dilihat dari meningkatnya permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK. Pada 2016, jumlah korban yang mengajukan permohonan sebanyak 35 orang, meningkat menjadi 70 orang pada 2017, dan terus naik menjadi 149 korban pada 2018. Pada 2019, hingga bulan Juni, terdapat 231 orang.

Dari data 2019 itu, usia anak yang menjadi korban beragam. Sepuluh di antaranya masih berusia balita dan selebihnya berusia 6-18 tahun. Jumlah korban anak perempuan jauh lebih tinggi, yaitu 174 anak, dan sisanya anak laki-laki.

Menurut data LPSK, 80 persen pelaku adalah orang yang dikenal oleh korban-dan 37 persen di antaranya adalah keluarga inti korban. Sedangkan dari pelaku orang yang tidak dikenal sekitar 20 persen. Pelaku kekerasan itu adalah ayah kandung/tiri/angkat, kakek kandung/tiri, saudara kandung, paman/sepupu, guru, tetangga, teman bermain, pacar, pemuka agama, dan orang tidak dikenal.

Ada beragam modus yang digunakan pelaku. Yang baru-baru ini diungkap oleh kepolisian adalah grooming, yakni pelaku menggunakan akun palsu sebagai orang yang dikenal oleh korban yang kemudian meminta korban mengirim foto/video dengan pose yang tidak wajar.

Beberapa situasi juga dapat memicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak meskipun pelaku sebenarnya punya kecenderungan seksual yang wajar sebelumnya, seperti pada keluarga miskin yang tidak memiliki ruang privat dan keretakan rumah tangga.

Dengan gambaran seperti ini, apa yang bisa kita lakukan? Langkah pemerintah menerapkan sanksi yang lebih keras kepada pelaku sebaiknya diikuti dengan beberapa langkah strategis lainnya. Di bidang pencegahan, pemerintah bisa secara aktif melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Pemerintah juga dapat menerapkan pendidikan pengenalan organ tubuh kepada anak di usia dini agar mereka tahu organ tubuhnya yang boleh/tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain dan cara terhindar dari kekerasan seksual. Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika serta kepolisian dapat secara aktif melakukan patroli siber dan penindakan terhadap konten-konten pornografi di dunia maya.

Dalam konteks penindakan, ada baiknya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat regulasi yang mewajibkan pemberi layanan kesehatan memberikan informasi kepada polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak. Pemerintah juga perlu memperkuat efek jera kepada terpidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tidak memberikan hak-hak narapidana, seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan grasi. Ini dengan pertimbangan bahwa pelaku memiliki potensi mengulangi kembali perbuatannya di kemudian hari.

Di wilayah domestik, orang tua harus membangun hubungan yang harmonis dalam keluarga dan mengenalkan organ-organ anak yang tidak boleh dilihat atau disentuh oleh orang lain. Ini termasuk mendidik anak untuk "melawan" bila mengalami kekerasan. Orang tua juga harus bijak dalam memberikan telepon seluler kepada anak agar tidak terpapar konten pornografi.

Kita harus sama menyadari bahwa penderitaan anak akibat kekerasan seksual biasanya membutuhkan penyembuhan yang lama dan seringkali meninggalkan luka yang tak terhapus.

 


SebelumnyaOpini 2/2 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • KPK Rasa Banteng
  • Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Cilukba...

    Rekaman kamera keamanan bandara Cengkareng, manifes pesawat, dan kini pengakuan istrinya: Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

    22 Januari 2020
  • Berita Utama

    Istri Akui Harun Masiku Balik ke Jakarta 7 Januari

    Pengakuan ini menguatkan informasi bahwa Harun berada di Jakarta pada hari penangkapan Wahyu Setiawan.

    22 Januari 2020
  • Berita Utama

    Eks Pemimpin KPK Sebut Pengabur Fakta Harun Bisa Dipidana

    Menutup-nutupi keberadaan tersangka korupsi dinilai menghalangi penyidikan.

    22 Januari 2020
  • Berita Utama

    Polisi Melacak Harun hingga ke Gowa

    KPK berkeras menyatakan Harun masih berada di luar negeri.

    22 Januari 2020
  • Nasional

    Pemerintah Bahas Pemulangan WNI Terduga Teroris Asing

    Kehadiran para terduga teroris ini bisa melahirkan teroris-teroris baru.

    22 Januari 2020
  • Nasional

    KPK Pelajari Fakta Sidang Tentang Lukman Hakim

    Romahurmuziy dan Lukman Hakim disebut mengintervensi proses seleksi sehingga Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

    22 Januari 2020
  • Nasional

    Kasus Korupsi Muara Enim Singgung Nama Firli

    Terungkap adanya upaya pemberian uang kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

    22 Januari 2020
  • Nasional

    Jaksa Kesampingkan Dugaan Keterlibatan Firli di Perkara Bupati Muara Enim

    Pegiat antikorupsi meminta penyidik KPK memeriksa Firli Bahuri.

    22 Januari 2020
  • Parameter

    Mengejar Rekor Roger Federer

    Setelah menjuarai turnamen Amerika Serikat Terbuka pada September lalu, Rafael Nadal kini hanya terpaut satu gelar juara Grand Slam dari rekor Roger Federer, yang telah mengoleksi 20 gelar juara.

    22 Januari 2020
  • Peristiwa

    Polisi Bongkar Perdagangan Anak di Jakarta Utara

    Polisi membongkar sindikat perdagangan manusia di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Komplotan pelaku menjalankan kejahatan di Bar and Cafe Kayangan.

    22 Januari 2020
  • Peristiwa

    PPATK Selidiki Kasus Asabri

    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan telah menerima permintaan untuk melakukan penyelidikan terhadap transaksi keuangan dalam kasus PT Asabri (Persero).

    22 Januari 2020
  • Peristiwa

    Polisi Penembak Polisi Dituntut 13 Tahun Bui

    Jaksa menuntut hukuman 13 tahun penjara untuk Rangga Tianto, terdakwa pembunuhan yang menembak mati Brigadir Kepala Rahmat Efendy.

    22 Januari 2020
  • Peristiwa

    Mantan Wakil Menteri Energi Jabat Komisaris Utama PGN

    Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, resmi menjabat Komisaris Utama PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) mendampingi Direktur Utama PGN Gigih Prakoso.

    22 Januari 2020
  • Peristiwa

    PBB Meminta Krisis Iklim Jadi Pertimbangan Pemberian Suaka

    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan rekomendasi agar setiap negara memperhitungkan krisis iklim ketika mempertimbangkan pemberian suaka.

    22 Januari 2020
  • Peristiwa

    MK Thailand Bebaskan Oposisi

    Mahkamah Konstitusi Thailand menyatakan sejumlah tokoh dalam partai oposisi Future Forward Party tak bersalah atas tuduhan berencana menggulingkan kerajaan dan terkait dengan Illuminati.

    22 Januari 2020
  • Peristiwa

    Eks Bos Interpol Divonis 13,5 Tahun Bui

    Mantan Kepala Badan Kepolisian Internasional (Interpol), Meng Hongwei, dijatuhi hukuman penjara 13,5 tahun oleh pengadilan di Cina atas tuduhan korupsi.

    22 Januari 2020
  • Gaya Hidup

    Lelah Kronis Berujung Gangguan Jantung

    Kelelahan kronis bisa lebih berbahaya ketimbang depresi. Tak hanya mengganggu kesehatan mental, kesehatan jantung juga bisa terganggu.

    22 Januari 2020
  • Internasional

    51 Persen Warga Amerika Dukung Pelengseran Trump

    Republik menuding Demokrat berusaha menghentikan Trump di pilpres 2020.

    22 Januari 2020
  • Internasional

    Cina Pastikan Virus Baru Menular Antarmanusia .

    Seorang kakek berusia 89 tahun menjadi korban tewas keempat.

    22 Januari 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Indonesia Perluas Pasar Ekspor Rajungan

    Devisa dari ekspor rajungan mencapai Rp 5,4 triliun pada 2019.

    22 Januari 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    DPR Percepat Legalisasi Ojek Online

    Revisi Undang-Undang Lalu Lintas akan diselesaikan tahun ini.

    22 Januari 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Genjot Kredit Usaha Rakyat Sektor Produksi

    Penyaluran KUR masih didominasi sektor perdagangan.

    22 Januari 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law

    Pemerintah didesak melibatkan masyarakat dalam pembahasan peraturan.

    22 Januari 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Peralihan Perizinan ke Pemerintah Pusat Tak Jamin Investasi

    Wacana peralihan kuasa dari pemerintah daerah dianggap mengancam reformasi.

    22 Januari 2020
  • Editorial

    Karpet Merah Pengusaha Tambang

    Langkah pemerintah menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan mereformasi berbagai regulasi yang tumpang-tindih dan kerap kali kontradiktif satu sama lain perlu didukung.

    22 Januari 2020
  • Opini

    KPK Rasa Banteng

    Temuan majalah Tempo edisi 20-26 Januari 2020 membuka tabir sandiwara dalam kasus suap-menyuap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

    22 Januari 2020
  • Opini

    Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak

    Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, di Kantor Presiden, pada 9 Januari 2020.

    22 Januari 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Sehat Berkat Kacang Kenari

    Salah satu manfaat kacang kenari adalah mengurangi risiko terkena penyakit jantung.

    22 Januari 2020
  • Metro

    Pengerjaan Revitalisasi Monas Sudah Melewati Tenggat

    PT Bahana Prima Nusantara dikenai denda keterlambatan atas revitalisasi Monas.

    22 Januari 2020
  • Metro

    DKI Minta Eksekusi Lahan Kebun Bibit Srengseng Ditunda

    Lahan seluas 7,4 hektare yang disengketakan itu masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau.

    22 Januari 2020
  • Metro

    Pemilihan Wakil Gubernur Didorong Libatkan Publik

    Komisi Pemberantasan Korupsi diminta awasi potensi transaksi selama proses pemilihan.

    22 Januari 2020
  • Metro

    Lobi-lobi Menuju DKI-2, Dimulai!

    PKS serahkan jatah satu kursi calon wakil gubernur agar tak lagi dihambat Gerindra.

    22 Januari 2020
  • Olah Raga

    Zohri Perbaiki Start

    Ia akan menguji kemampuannya dalam kejuaraan Asia pada bulan depan.

    22 Januari 2020
  • Olah Raga

    Andalkan Greenwood

    Burnley baru saja mengalahkan Leicester.

    22 Januari 2020
  • Olah Raga

    Awal Musim yang Berat bagi Konta

    Sharapova belum berpikir pensiun setelah tersingkir di Australia Terbuka 2020.

    22 Januari 2020
  • Olah Raga

    Saatnya Si Rubah Bangkit

    Dua kekalahan beruntun membuat Leicester City sulit mengejar Manchester City di posisi runner-up.

    22 Januari 2020
  • Olah Raga

    Bait-bait Puisi Riqui

    Quique Setien berharap timnya menang lagi.

    22 Januari 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved