Eks Pemimpin KPK Sebut Pengabur Fakta Harun Bisa Dipidana
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, mengatakan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bisa terkena pidana karena mengaburkan informasi keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku. Saut mengatakan seseorang yang mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana seharusnya memberi tahu penyidik yang sedang menangani kasus tersebut. "Kalau mereka sudah tahu ia tersangka tap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini