Sebelas Tahun untuk Pedagang Manusia
Kamis, 5 Desember 2019

Anis Hidayah
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE
Ketuk palu hakim ketua Indra Cahya pada 3 Desember 2019 mengakhiri proses persidangan perdagangan manusia yang digelar sejak 8 Agustus lalu. Pelakunya adalah Abdul Halim alias Erlangga, dan korbannya adalah EH. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis pelaku dengan penjara 11 tahun, denda Rp 200 juta, dan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 138.635.000 merupakan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini