Ketika KPK di Bawah Kuasa Presiden
arsip tempo : 172203671141.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2019/11/05/729096/729096_1200.jpg)
Idul Rishan
Staf Pengajar Departemen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia
Jika mencermati Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019), arah politik hukumnya jelas: mengubah simpul kelembagaan KPK, dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat i
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini