Mudarat Dewan Pengawas
Selasa, 5 November 2019

INILAH akibatnya jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dibuat secara tertutup dan terburu-buru. Dalam hal Dewan Pengawas, misalnya, selain ketentuan yang bertabrakan satu sama lain, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ini memberikan kewenangan sangat besar kepada presiden untuk mengendalikan komisi antikorupsi melalui lembaga baru tersebut.
Menurut pasal 37E undang-undang tersebut, ketua dan anggota Dewan Pengawas yang akan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini