Taji untuk Mengungkap Harta Pejabat
Kamis, 24 Januari 2019

Miko Ginting
Pengajar hukum pidana STH Indonesia Jentera
Pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara bukan sekadar bentuk kepatuhan administratif. Pelaporan harta kekayaan sering dikenal sebagai assets disclosure atau wealth reporting adalah instrumen pemberian integritas dan kepercayaan terhadap jabatan publik sekaligus instrumen deteksi potensi kejahatan korupsi.
Dalam tataran regulasi, pelaporan itu diatur melalui Undang-Undang Nomor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini