Remisi Susrama dan Ancaman Kebebasan Pers
Presiden Joko Widodo tidak semestinya memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, narapidana yang terlibat dalam pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Remisi ini setidaknya berakibat pada dua hal: melukai rasa keadilan keluarga korban sekaligus berbahaya bagi kebebasan pers.
Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena melakukan pembunuhan berencana secara bersam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini