Menyambut KUHP Rasa Kolonial
Anggara
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform
Dalam pandangan para ahli hukum pidana nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht adalah peninggalan kolonial yang tidak sesuai dengan corak dan cara hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka. Pandangan ini merefleksikan warisan pandangan para ahli hukum pada masa Orde Lama, yang menginginkan nasionalisasi terhadap semua produk hukum peninggal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini