Dalam pandangan para ahli hukum pidana nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht adalah peninggalan kolonial yang tidak sesuai dengan corak dan cara hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka.
Menyambut KUHP Rasa Kolonial. tempo : 168558838356_
Anggara Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform
Dalam pandangan para ahli hukum pidana nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht adalah peninggalan kolonial yang tidak sesuai dengan corak dan cara hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka. Pandangan ini merefleksikan warisan pandangan para ahli hukum pada masa Orde Lama, yang menginginkan nasionalisasi terhadap semua produk hukum peninggal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.