Buruh Migran dalam Empat Tahun Jokowi
Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE
Menuju tahun keempat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pilar regulasi perlindungan buruh migran Indonesia sudah memberikan fondasi yang kuat untuk memastikan kehadiran negara. Pilar itu adalah pembentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Di tingkat ASEAN, selain telah meratifikasi Konvensi ASEAN untuk Melawan Perdagangan Manusia (terutama perempuan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini