SURAT PEMBACA
Klarifikasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan koreksi sekaligus klarifikasi atas beberapa hal yang telah dimuat dalam headline Koran Tempo halaman 1 pada Selasa (11 Oktober 2011).
1. Berdasarkan nota Kementerian Luar Negeri, pendampingan atas almarhumah Ruyati binti Satubi selama masa persidangan dilakukan oleh Perwakilan RI. Sebagaimana diketahui publik, almarhumah, yang divonis bersalah karena melakukan pembunuhan, tidak memperoleh pengampunan k...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini