KASUS LAHAN POLITEKNIK ILMU PELAYARAN
Pak Lurah Untia Kena Satu Tahun Penjara
MAKASSAR – Kepala Kelurahan Untia Ardiansyah Rahman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus korupsi pengadaan lahan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar kemarin. Dalam pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim, Bontor Aroan, Ardiansyah dinilai terbukti melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.
Hakim berpendapat, akibat perbuatan sama tersebut, negara dirugikan Rp 13 miliar lebih, sehingga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini