BUMN Haji, Mungkinkah?
Dudi Sabil Iskandar
Secara historis, peraturan penyelenggaraan haji pertama kali dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1925 dalam bentuk ordonansi. Peraturan ini merupakan pijakan bagi jemaah haji Indonesia yang akan menunaikan rukun Islam kelima. Meski awalnya disambut baik, ordonansi itu digugat ulama dan tokoh masyarakat karena adanya kepentingan Belanda untuk membatasi gerak jemaah Indonesia.
Pascakemerdekaan, dalam cata
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini