Lexie Giroth Ditetapkan Sebagai Tersangka
SUMEDANG -- Polisi menetapkan Profesor Dr Lexie M. Giroth, dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN), Jatinangor, Sumedang, sebagai tersangka kemarin.Dekan Manajemen Ilmu Pemerintahan itu dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Kita arahkan juga pada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang praktek kedokteran," ujar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Soenarko Danu Hardanto setelah menghadiri gelar perkara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini