Kepala Desa Dipenjara Setahun
BOJONEGORO -- Suwito, Kepala Desa Krondongan, Kecamatan Gondang, dihukum satu tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam sidang yang berlangsung kemarin juga memutuskan terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 25 juta.
Suwito dinyatakan terbukti menyimpan dan memiliki kayu sono dan kayu jati curian 6.097 meter kubik. Sidang putusan ini mendapat perhatian masyarakat, seperti Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini