Bekas Wali Kota Dituntut 6 Tahun
SERANG -- Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat, 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar. Ayah kandung Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini