Kilas
Terdakwa Blok Cepu Bebas
BOJONEGORO -- Pengadilan Negeri Bojonegoro memutus bebas Kamsoeni, 57 tahun, terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi pembebasan tanah di Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar, kemarin. Putusan bebas ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa, yaitu hukuman 5,5 tahun atas mantan Asisten I Pemerintah Bojonegoro itu.
Putusan bebas ini juga diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat hakim). Ketua majelis hakim Rini Sesulih Bastam mengatakan Kamsoeni
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini