Bupati Jember Dituntut Tiga Tahun Penjara
SURABAYA -- Bupati Jember nonaktif, Muhammad Zainal Abidin Djalal, dituntut hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, kemarin.
Jaksa penuntut M. Wulan menyatakan Djalal terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal pada 2004 atau pada saat ia menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini