Pilkada Bengkulu Berujung di Mahkamah Konstitusi
BENGKULU -- Proses pemilihan Gubernur Bengkulu periode 2010-2015 tampaknya akan berujung di Mahkamah Konstitusi. Saat pleno penghitungan akhir, yang digelar kemarin, tiga pasangan calon pemilihan kepala daerah menolak menandatangani berita acara.
Dalam rekapitulasi akhir, pasangan incumbent Agusrin Maryono Najamudin-Junaidi Hamsyah meraih suara terbanyak (31 persen), diikuti Imron Rosyadi-Rosiah Y.T. (24 persen), Sudirman Ail-Dani Hamdani (20 pers
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini