SENGKETA TANAH KERAJAAN KUTAI
Putusan Mahkamah Agung Digugat
BALIKPAPAN - Keturunan Raja Kutai Kertanegara berencana menggugat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung atas sengketa tanah kompleks pertokoan Cemara Rindang, Balikpapan, Kalimantan Timur. Putusan tersebut dianggap salah karena memenangkan Datu Sjaifuddin, yang memalsukan tanda tangan Raja Kutai. "Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Datu Sjaifuddin, yang memalsukan tanda tangan Raja Kutai," kata Roni Sastro, keturunan Kesultanan Kutai Kertanegar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini