Pejabat Garut Divonis Ringan
Garut -- Pengadilan Negeri Garut dinilai terlalu ringan menjatuhkan vonis terhadap Dikdik Darmika, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut periode 2004-2009. Dalam sidang yang berlangsung kemarin, hakim memvonis hukuman 1 tahun 8 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara. "Hakim putus murah koruptor," kata jaksa penuntut umum Neneng Rachmawaty kemarin. Jaksa berencana mengajukan banding.
Dikdik dinyatakan bersalah at
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini