Kilas
Sudjono Dituntut 1,5 Tahun
SURABAYA -- Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung Sudjono dituntut hukuman penjara satu setengah tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Menurut jaksa penuntut umum, Jodi Soegitarianto, Sudjono melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini