Buron Korupsi Rp 32,2 Miliar Ditangkap
CIREBON - Bonifatius Tjiptomo Subekti, buron kasus korupsi Rp 32,2 miliar proyek pembangunan pusat belanja Sentra Antasari, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dijemput petugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu lalu.
Sehari sebelumnya, Tjiptomo ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Kota Cirebon di sebuah kafe di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Keberadaan Tjiptomo, yang menginap di sebuah hotel di Jalan Kartin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini