Korupsi Rp 1 Miliar
Pejabat Banten Ditahan
Serang -- Kejaksaan Tinggi Banten menahan Dani Mulya Kusuma, Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten. Dia diduga terlibat penyelewengan proyek rehabilitasi sosial daerah kumuh senilai Rp 1,061 miliar.
Dani digelandang ke Rumah Tahanan Serang kemarin. Penahanan dilakukan setelah berkas pemeriksaan ditandatangani di ruang pidana khusus kejaksaan tinggi.
Saat ditahan, Dani mengenakan jaket hitam bergaris kuning dan cela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini