Polisi Sita 3.190 Butir Pil Psikotropika
SURABAYA -- Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur berhasil menyita 3.190 butir pil psikotropika golongan IV jenis Happy Five. Obat-obatan itu merupakan hasil penggerebekan jaringan narkoba yang dilakukan sejak Senin lalu.
Selain barang haram itu, polisi juga menangkap Dwi Kristiana Fio, 47 tahun, warga Kencana Sari Timur, Surabaya, Pranita Julianti alias Clara (23), warga Jalan Mangga Besar, Jawa Barat, Jimmy (45), warga Peneleh, Surabaya, serta Ale
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini