Korupsi Rp 2 Miliar, Dua Pejabat Banten Divonis 4 Tahun
SERANG -- Pengadilan Negeri Serang memvonis dua mantan pejabat Banten dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 5 tahun penjara.
Keduanya adalah Iya Sukiya, bekas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten, dan Kepala Seksi Perkara Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang Beni Bernandi. Keduanya terbukti melakukan korupsi pembebasan lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten senil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini