Korban Lapindo Protes Pungutan Liar
Sidoarjo -- Korban lumpur Lapindo dari Desa Gempol Sari, Porong, Sidoarjo, memprotes pungutan liar yang dilakukan aparat desa kemarin. Setiap korban diminta menyetor 25 persen dari ganti rugi yang mereka terima untuk administrasi, pengurusan berkas, dan kas desa. Pungutan ini disampaikan melalui surat Kepala Desa Gempol Sari Waliadim pada 27 Agustus 2007.
"Padahal ganti rugi yang akan dibayarkan hanya uang muka 20 persen," kata H. Arifin, Koordinato
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini