Pengadilan Denpasar Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Denpasar -- Pelukis Bali I Nyoman Gunarsa mengadukan Pengadilan Negeri Denpasar ke Mahkamah Agung. Pengadilan dinilai teledor karena menghilangkan berkas putusan yang masih dalam proses banding. Berkas itu terkait dengan perkara penjualan lukisan palsu yang mirip karya Gunarsa.
Menurut pengacara Nyoman Gunarsa, Made Sukerena, dalam berkas yang hilang itu, terdakwa I Made Suwitha dinyatakan bersalah. "Suwitha memalsukan lukisan Gunarsa," katanya. Su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini